1. menurut jean pictet :
“Hukum internasional kemanusiaan dalam arti luas
konstitusional hukum promosion, baik tertulis dan
adat, menjamin penghormatan terhadap individu dan nya
kesejahteraan”.
2. meurut Geza Herzegh merumuskan hukum humaniter internasional sebagai berikut :
“Bagian dari aturan-aturan hukum internasional publik yang
berfungsi sebagai perlindungan individu dalam waktu bersenjata
konflik. Tempatnya adalah di samping norma peperangan itu
terkait erat dengan mereka tetapi harus jelas membedakan
dari ini yang tujuan dan semangat yang berbeda”.
3. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan
bahwa hukum humaniter adalah:
“Bagian dari hukum yang mengatur ketentuanketentuan
perlindungan korban perang, berlainan
dengan hukum perang yang mengatur perang itu
sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara
melakukan perang itu sendiri”.
4. Esbjorn Rosenbland, merumuskan hukum humaniter
internasional dengan mengadakan pembedaan antara:
The Law of Armed Conflict, berhubungan dengan:
a. Permulaan dan berakhirnya pertikaian;
b. Pendudukan wilayah lawan;
c. Hubungan pihak bertikai dengan negara netral;
Sedangkan Law of Warfare, ini antara lain mencakup:
a. Metoda dan sarana berperang;
b. Status kombatan;
c. Perlindungan yang sakit, tawanan perang, dan
orang sipil.